276 Formasi Dokter di Bengkulu Utara Bakal Tak Terpenuhi Lagi ?, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

Jumat 23 Aug 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Patris Muwardi

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Tahun ini Bengkulu Utara (BU) kembali mendapat kuota penerimaan CPNS. Sejumlah 75 formasi, masing-masing 32 formasi kesehatan dan 43 formasi teknis.

Menariknya, dari 32 formasi tenaga kesehatan terdapat 27 tenaga dokter yang akan direkrut dalam tes CPNS tahun 2024 ini. Termasuk diantaranya 6 dokter spesialis.

Jumlah dokter yang akan direkrut tahun ini lebih besar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Sekalipun belum pernah seluruh formasi dokter terisi dalam setiap pelaksanaan perekrutan CPNS. Bahkan pernah tidak ada pendaftar sama sekali pada formasi dokter spesialis.

BACA JUGA:Pendaftar CPNS Baru 133 Pelamar, Peluang Tamatan SMK Ini Syaratnya

BACA JUGA:Puluhan Akun Sudah Dibuat di Hari Pertama Pendaftaran Tes CPNS

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) BU, Syarifah Inayati menerangkan 27 doter yang akan direkrut dalam seleksi CPNS tahun 2024 telah sesuai dengan kebutuhan Bengkulu Utara.

Namun memang ia belum bisa memastikan apakah nantinya seluruh formasi dokter terutama dokter spesialis akan ada pendaftar dan memenuhi syarat nilai ambang batas.

“Tentunya harapan kita seluruh formasi terisi, terutama dokter yang tahun ini cukup banyak direkrut,” terangnya.

Ia menerangkan jika Bengkulu Utara memiliki tiga rumah sakit daerah. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan bidang Kesehatan, Pemkab Bengkulu Utara mengajukan penambahan dokter. Baik itu dokter umum, dokter gigi maupun dokter spesialis.

“Termasuk juga di puskesmas-puskesmas yang memang sangat membutuhkan tenaga dokter,” ungkapnya.

BACA JUGA:Cek Link Tes CPNS 2024! BKN Siapkan 529 Formasi, Lulusan Teknik dan Komputer Merapat

BACA JUGA:Mau Lulus Seleksi CPNS? Ini Bobot Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

Saat ini, selain dokter berstatus PNS, di Bengkulu Utara juga sudah terdapat dokter yang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi mereka yang berstatus PPPK masih bisa jika ingin mengikuti tes CPNS.

Kategori :