KORANRB.ID – Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti seleksi tahun ini, penting mengetahui bahwa jika lulus jadi PNS tidak boleh mengajukan pindah sebelum 10 tahun mengabdi.
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos, MKes bahwa, apapun alasan PNS yang lulus, apabila belum 10 tahun maka tidak diperbolehkan.
“Sesuai aturan, harus 10 tahun dulu. Apabila PNS yang lulus 2024 ini ingin mengajukan pindah ke luar Provinsi atau dari tempatnya bertugas,” sampai Gunawan, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Gunawan menegaskan, apabila terdapat PNS yang ngotot untuk mengajukan pindah, maka hal itu dapat diartikan bahwa PNS tersebut mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negara.
BACA JUGA:Dilema Pemasangan Rumpon, Akademisi: Penggunaan dan Pemasangan Rumpon Itu Diatur
BACA JUGA:Lestarikan Sejarah, Ini Koleksi Terbaru di Museum Bengkulu
“Apabila tetap memaksakan pindah, maka mereka bisa disebut mengundurkan diri sebagai PNS,” tegas Gunawan.
Lebih jauh, Gunawan menerangkan, bahwa perlunya pemahaman dan kesiapan mereka sebagai PNS yang merupakan pegawai negara.
“Mereka harus tahu, dan paham nantinya,” beber Gunawan.
Diketahui, pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak tanggal 19 Agustus sampai 2 September 2024. Sedangkan, untuk pendaftaran dilakukan pada tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024.
BACA JUGA:Minat Baca Menurun, Perpustakaan Kota Bengkulu Sepi, Sejak Januari Tercatat 719 Pengunjung
BACA JUGA:Program Nikah Massal Terkendala Anggaran, Teracam Gagal
Pada pendaftaran itu, memuat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai CPNS, yang termaktub pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.
Adapun syaratnya tersebut, yakni seperti berusia 18-35 tahun saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN.
Tidak berstatus calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.