Kemudian, harus memenuhi kualifikasi pendidikan persyaratan pada jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Dilema Nelayan Tradisional Pemasangan Rumpon di Laut Bengkulu
BACA JUGA:Komitmen Bantu Kelompok Petani, 26 Alsintan Diserahkan Gubernur Bengkulu
Yang paling ditekankan, yang mengikuti seleksi dan apabila lolos harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain.
Dan memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu, termasuk tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi dan untuk syarat lainnya, juga harus dipenuhi oleh calon pelamar.
"Syarat harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS," singkat Gunawan.
Sekadar mengulas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyediakan 4 formasi bagi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ini.
Selebihnya dari 200 formasi tahun ini terbuka untuk umum kepada masyarakat Provinsi Bengkulu.
Hal itu dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos,MM bahwa dari 200 formasi, terdapat 2 persen yang dikhususkan untuk disabilitas.
“Iya terdapat 4 formasi yang diperuntukan untuk penyandang disabilitas pada seleksi CPNS 2024 ini,” beber Gunawan pada RB, Rabu, 21 Agustus 2024.
Adapun 4 formasi untuk penyandang disabilitas tersebut, yakni jabatan Arsiparis Terampil dengan kualifikasi pendidikan DIII Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, Kearsipan, Administrasi Negara dan Teknologi Informasi.
Kemudian, jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pratama dengan kualifikasi pendidikan, yakni S1 Adiminstrasi Bisnis, Akutansi, Ekonomi dan Keuangan Islam, Hubungan Internasional, Hukum, Ekonomi dan Perencanaan Wilayah.
Lanjut, ada juga pada jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pratama dengan kualifikasi pendidikan, yakni S1 Sosiologi dan Kesejahteraan Sosial.
Terakhir pada jabatan, Perancang Aturan Perundang undangan Ahli Pratama dengan klasifikasi pendidika S1 Hukum.
Dan untuk penempatan CPNS formasi disabilitas di antaranya 1 orang di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu untuk jabatan arsiparis terampil, 1 di DPMPTSP Provinsi Bengkulu jabatan penatakelola penanaman modal ahli pertama, 1 orang di Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk jabatan Perancang perundang-undangan ahli utama, dan di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk jabatan Penyuluh Sosial Ahli Utama.