BENGKULU, KORANRB.ID – Proses hibah aset gedung STQ milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu belum juga usai. Padahal sudah berjalan beberapa tahun. Saat ini gedung megah ini sudah rusak.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, SIP, MAP menyampaikan proses hibah gedung STQ ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu ke-7 Agusrin M. Najamuddin.
"Sudah selama 10 tahun lebih prosesnya sehingga ini perlu dituntaskan proyek ini sudah dari zaman Gubernur Bengkulu ke-7 hingga sekarang belum tuntas," kata Dempo, Selasa (21/11).
BACA JUGA:Polisi Tidak Netral, Sanksinya Pemecatan
Kendala proses hibah gedung STQ ini adalah administrasi. Dimana gedung STQ masih tercatat sebagai salah satu sumber pajak untuk pendapatan asli daerah Bengkulu. Sehingga ini perlu dikeluarkan dari item sumber pajak oleh Gubernur Bengkulu.
"Kita tinggal menunggu keputusan gubernur terkait perubahan status aset agar keluar dari pendapatan pajak daerah," lanjutnya.
Jika keputusan Gubernur Bengkulu terkait kebijakan hibah gedung STQ ini selesai, maka akhir tahun ini sudah bisa dihibahkan.
“Asal ada niatan dari Pemprov maka saya perkirakan akhir Desember nanti ini akan selesai, semua tergantung Pemprov,” katanya.
BACA JUGA:3 Peserta Tidak Lulus, Tes PPPK Teknis Tuntas
Sementara itu, salah seorang mahasiswa UINFAS Bengkulu Faizurahman menerangkan saat ini kondisi dari gedung STQ sangat memprihatinkan. Karena terlihat sudah banyak kerusakan di setiap bagiannya.
Ia juga tidak megetahui status kepemilikan aset gedung STQ tersebut. Namun ia menyayangkan gedung tersebut hanya rusak dan terbengkalai.
“Ya itu sangat rugi apabila tidak dimanfaatkan, karena kondisi gedung itu sudah mulai hancur dan minim manfaat,” terangnya. (afa)