Pendaftaran Tes CPNS 2024, Permohonan SKCK Meningkat Drastis

Senin 26 Aug 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Masyarakat bisa mendapatkan layanan SKCK baik secara offline dengan mendatangi Polres Kepahiang, ataupun secara online. 

Juga bisa menghubungi call centre SKCK Polres Kepahiang atau Si KAWO (Sistem SKCK WhatsApp Online) di nomor 1011-1965-8318. 

"Bisa juga melalui aplikasi Polri App," tambahnya.

Sekedar informasi, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. 

BACA JUGA:DPMPTSP Terbitkan 74 Izin, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Memperkuat Sektor UMKM

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Nah, masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tidak pidana dan ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.

Adapun syarat pengajuan permohonan SKCK adalah, Foto kopi KTP/Kartu Pelajar 1 lembar, Foto kopi KK 1 lembar, Foto kopi akta kelahiran/kenal lahir/ijazah terakhir 1 lembar, Foto kopi kartu sidik jari 1 lembar.

Lalu, Pas foto 4X6 latar merah 4 lembar, Foto kopi Paspor status aktif (bila ada) 1 lembar, Bukti kepesertaan aktif program JKN/BPJS/KIS dan Mengisi formulir daftar pertanyaan. 

BACA JUGA: Diusung 3 Partai, Gusnan-Paman Ii Daftar Hari Pertama ke KPU Bengkulu Selatan

Adapun syarat untuk perpanjangan SKCK adalah, membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun), membawa foto kopi KTP/SIM, membawa foto kopi Kartu Keluarga, membawa foto kopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir, membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. 

 

Kategori :