KORANRB.ID – Dalam dua bulan ini memang terjadi dua kali kepemimpinan di Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Dukcapil).
Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Suwanto mengundurkan diri karena dalam kondisi sakit dan digantikan oleh Sekretarisnya sebagai Pelaksana Tugas.
Namun 17 Agustus 2024 lalu Sekretaris Dinas Dukcapil Surya Mirawan meninggal dunia hingga akhirnya Asisten II ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.
Dengan pergantian yang dilakukan tersebut, saat ini ada 200 pengajuan syarat administrasi kependudukan yang tertunda untuk diterbitkan.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Siapkan Kenaikan Gaji 1.173 BPD 2025
BACA JUGA:6.593 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Bengkulu Utara, Rp 2,3 Miliar Denda Pajak Dibebaskan
Bahkan, masyarakat saat ini belum bisa mengajukan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran.
Ini dengan pergantian pejabat tersebut, maka Pemda Bengkulu Utara harus mengajukan kembali Tanda Tangan Elektronik (TTE) Ke Dirjend Adminduk Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga TTE pejabat terkait bisa terverifikasi di Kemendagri dan dinyatakan sah sebagai pejabat berwenang yang menandatangani dokumen kependudukan.
Pejabat Administrator Dukcapil, Sutrisno menerangkan jika saat ini sudah ada 200 pengajuan admininduk yang belum bisa dilegalisasi dengan TTE.
BACA JUGA:Sudah Ikut Program Replanting, Petani Di Bengkulu Utara Diwarning Tidak Alih Fungsi Lahan
BACA JUGA:Panen Menurun, Petani di Bengkulu Utara Simpan Gabah untuk Konsumsi
Ini terjadi sejak 19 Agustus lalu pasca meninggalnya Plt Kepala Dinas Dukcapil.
“Sehingga saat ini kita juga sudah mensosialisasikan pada masyarakat terkait tertundanya proses tersebut karena memang proses teknis yang kita lakukan,” terangnya.
Namun ia menyampaikan jika masyarakat yang ingin mengajukan permohonan adminduk tetap ke Dukcapil sehingga bisa dilakukan penginputan data.