Sehingga saat nantinya proses TTE sudah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri, maka penertiban adminduk sudah bisa dilakukan.
BACA JUGA:2 Calon Kadis Siap Dilantik, Infonya Akan Ada Mutasi Pejabat Lain di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Kirim 3 Nama Calon Waka I DPRD Bengkulu Utara, Benarkan Tommy Paling Berpeluang ?
“Kita sudah mengajukan ke Kemendagri dan saat ini tinggal menunggu pengesahan,” terangnya.
Ia mengakui jika setiap harinya terjadi pengajuan dokumen kependudukan dari masyarakat.
Mulai dari Akta kelahiran, kematian, Kartu Keluarga hingga dokumen kependudukan lainnya.
Saat ini Dukcapil Bengkulu Utara terus menerima masyartakat yang ingin mengajukan surat tersebut namun memang belum bisa langsung diterbitkan.
“Untuk penerbitannya nanti setelah sudah ada penerbitan TTE, maka kita akan menghubungi masing-masing masyarakat yang mengajukan,” pungkas Sutrisno.
Hal ini juga menjadi penghambat lantaran saat ini Pemda Bengkulu Utara terus melakukan sosialisasi terkait tertib data kependudukan pada masyarakat.
Termasuk mewajibkan anak untk mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA).
Sekadar mengetahui, meskipun memang Pemda begnkulu Utara masih bisa melakukan rotasi jabatan Eselon II untuk mengisi jabatan kepala dinas.
Namun untuk pengisian jabatan kepala dinas Dukcapil memang berbeda dari jabatan lainya, meskipun hanya dilakukan rotasi.
Pemda Bengkulu Utara harus mengajukan tiga nama pejabat Eselon II ke Kemendagri dan Kemendagri akan melakukan proses seleksi memilih satu diantara tiga nama tersebut.