“Sedangkan realisasi penggunaan anggaran pembangunan JUT ini masih rendah, baru 25 persen karena kelompok tani ini punya kas sendiri untuk membangun jalan tersebut. Jadi setelah seluruh pekerjaan rampung baru mereka mengajukan pencairan,” jelas Pitri.
Lanjutnya, secara teknis pekerjaan JUT memang diserahkan kepada kelompok tani, dan mereka mengerjakan pembangunannya secara swakelola. Kendati demikian, Distan Mukomuko tetap melakukan pendampingan dan pengawasan.
BACA JUGA:Sukatno ! Mantan OB yang jadi Direktur Utama Tivi Berkat Ulet dan Kerja Keras
‘’Dengan demikian dalam pengerjaan JUT tidak menyalahi aturan, sesuai dengan apa yang sudah direncanakan,’’ ucap Pitri.
Selain itu, Distan Mukomuko juga meminta kepada kelompok tani yang belum mendapatkan bantuan JUT tahun ini, segera masukan pengajuan, Proposal permohonan tersebut akan menjadi dasar Distan mengajukan ke Pemerintah Pusat.
Sebab, untuk pangajuan DAK tahun ini harus sesuai dengan program nasional, usulan dari tingkat dasar. “Karena bersifat usulan, pastinya akan kita perjuangkan terlebih dahulu,” pungkas Pitri.