Terpisah mantan Kades Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam yang juga mantan Ketua APDESI Kabupaten Mukomuko, Rismanaji membenarkan telah mengundurkan diri.
Disampaikan Rismanaji, ini ia lakukan karena tak ingin melanggar aturan. Seseuai diamahkan Udang-Undang, baik ASN maupun Pemdes, dalam Pemilu dan Pilkada harus netral.
"Tanggal 23 Agustus 2024 lalu saya mengajukan surat pengunduran diri secara resmi sekaligus pengunduran diri sebagai Ketua APDESI Kabupaten Mukomuko. Tekat saya sudah bulat untuk mencalonkan diri sebagai wakil bupati Mukomuko berpasangan dengan Renjes sebagai bupati," terangnya.
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran, 4 Pasang Cabup dan Cawabup di Provinsi Bengkulu Siap Bertarung
BACA JUGA:Implementasi Industri 4.0 Berdampak Positif Bagi Keberlanjutan Sektor Industri
Rismanaji mengatakan, setelah resmi mundur diri dari jabatan sebagai kades dan Ketua APDESI, ia dapat lebih fokus mengikuti tahapan Pilkada tahun ini.
“Yang pastinya saya sudah tidak mengemban jabatan Kades dan Ketua APDESI Kabupaten. Saya akan berupaya memenangkan Pilkada Mukomuko. Kalau tidak ada halangan 29 Agustus 2024 kami akan ke KPU Mukomuko mendaftarkan sebagai paslon kepala daerah,” tutupnya.