Musorkab KONI Kepahiang Menyisakan Calon Tunggal, 2 Calon Tidak Kembalikan Berkas

Selasa 27 Aug 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Salah satu syarat yang krusial adalah, dukungan dari Pengcab di bawah naungan KONI Kabupaten Kepahiang.

Terkini, data Pengcab olahraga di Kabupaten Kepahiang sebanyak 23. Mereka inilah yang berhak mengeluarkan suara dalam Musorkab. 

Namun, hak suara Pengcab bisa dinyatakan gugur jika kemudian diketahui SK yang ada sudah tak aktif lagi. 

Sebagai gambaran, syarat untuk menjadi calon Ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2024-2028 diantaranya, berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat. 

Lalu, mendapat dukungan dari anggota KONI yang menjadi utusan Musorkab dengan melampirkan pernyataan dukungan resmi sekurang-kurangnya dari 5 organisasi cabang olahraga.

BACA JUGA:Gelaran Job Fair 2024 Berhasil Serap 50 Tenaga Kerja di Rejang Lebong

BACA JUGA:Guru Bantu Daerah dan Guru Non ASN yang Direkrut Sekolah Tetap Bertugas

Bila dukungan ganda, maka dukungan yang sah adalah yang ditandatangani yang ditandatangani pejabat tertinggi dalam organisasi cabang olahraga.

Apabila dukungan diberikan kepada lebih dari satu calon yang ditandatangani oleh pejabat yang sama, dinyatakan dukungan tersebut tidak sah.

Diagendakan, pengumuman penetapan calon pada 29 Agustus 2024 dan Musorkab KONI Kabupaten Kepahiang, dijadwalkan pada 31 Agustus 2024 serta, pelantiikan calon terpilih pada 4 September 2024 nanti. 

Kategori :