Pembentukan AKD DPRD Periode 2024-2029, Target Tuntas Akhir September

Selasa 27 Aug 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG,KORANRB.ID – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong periode 2024-2029, ditargetkan selesai akhir September mendatang.

Hal ini, disampaikan Anggota DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, usai menggelar rapat internal perdana anggota DPRD Lebong periode 2024-2029 di Ruang Rapat Internal, Gedung DPRD Lebong, Selasa, 27 Agustus 2024.

Diterangkan Ahmad Lutfi, rapat internal tersebut membahas tentang pembentukan kelompok kerja (Pokja) kode etik dan Pokja tata tertib (tatib). 

“Hari ini rapat perdana anggota DPRD Lebong periode 2024-2029 pascadilantik. Kita membahas pembentukan pokja dan pembentukan ketua pokja,” ujarnya.

BACA JUGA:Lebong Hanya Kebagian 62 Sambungan Listrik Gratis Program Unggulan Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Triwulan II, Baru 85 Kades Ajukan Pencairan Gaji

Berdasarkan hasil rapat tersebut, terang Ahmad Lutfi, masing-masing pokja, baik pokja kode etik dan pokja tatib diberi waktu satu minggu untuk menuntaskan pembahasan kode etik dan tatib. 

“Mengingat agenda kita ke depan masih banyak, pembahasan tatib dan kode etik kita targetkan 1 Minggu selesai,” tuturnya.

Lanjutnya, setelah pembahasan kode etik dan tatib selesai, maka anggota DPRD Lebong periode 2024-2029 akan melakukan pembekelan. 

Pembekalan ini rencanya akan dilaksanakan pada 9 hingga 13 September mendatang.

Setelah pembekalan, akan dilanjutkan dengan pembahasan pembentukan AKD. Yang mana, pembentukan alat kelengkapan dewan periode 2024-2029 ini, ditargetkan selesai pada akhir September mendatang. “Akhir September semua itu kita targetkan sudah selesai semua,” ucapnya. 

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Mengatas Namakan Pejabat Polres Lebong

BACA JUGA:Dinas PMD Kembali Surati Mantan Pjs Kades Seblat Ulu, Surat Kedua Juga Tidak Direspon

Setelah AKD itu terbentuk, anggota DPRD Lebong periode 2024-2029 dapat melaksanakan rapat kerja.

Anggota dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan setara dengan kemitraan. Sehingga, dapat membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan daerah. 

Kategori :