BENGKULU, KORANRB.ID - Diduga menggelapkan uang warisan suami sebesar Rp1 miliar, salah satu pegawai bank swasta di Kota Bengkulu, LA dilaporkan oleh suaminya sendiri ke polisi.
Selasa 27 Agustus 2024, LA diperiksa penyidik atas laporan suaminya itu selama 4 jam.
Ada ratusan pertanyaan yang dilontarkan penyidik pada LA.
Penasehat Hukum terlapor LA, Syaiful Salim, SH mengatakan bahwa memang benar kliennya sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan uang suami sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA:Hingga Agustus, 62 Warga Kaur Ajukan Nikah
"Memang hari ini LA dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor seusai laporan pelapor Sukri,” ungkap Septian pada RB 27 Agustus 2024,” Syaiful.
Salah satu pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik adalah apakah benar dia melakukan tindakan penggelapan.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh LA bahwa dirinya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang diungkapkan pelapor pada BAP.
“Kata klien kita uang Rp1 miliar itu tidak digunakan untuk hal yang tidak jelas.
BACA JUGA:Lebong Hanya Kebagian 62 Sambungan Listrik Gratis Program Unggulan Pemprov Bengkulu
Melainkan untuk keperluan rumah tangga. Statusuang tersebut uang bersama, oleh keluarga. Bukan dinikmati pribadi klien kita," jelas Syaiful.
Kliennya sebelumnya juga sudah disurati penyidik untuk hadir diperiksa sebagai terlapor.
"Sudah 2 kali dipanggil dan memang ada kendala kesehatan serta ada kendala lain yang membuat klien kita tidak hadir. Namun hari ini klien kita turut hadir sebagai terlapor," terangnya.
Kemudian Syaiful mengungkapkan bahwa mereka akan akan mendampingi secara penuh.
BACA JUGA:Jangan Malu Laporkan Kasus Pelecehan ke Polisi