"Bukti untuk memperkuat keterangan klien kita sudah kita siapkan.
Termasuk bukti foto perekapan uang Rp1 miliar itu dikemanakan kita ada.
Berikut juga persetujuan suami klien kita untuk membuka tabungan atas nama pelapor.
Jadi untuk apa yang tuduhkan pelapor terhadap klien kita bisa kita pertanggung jawabkan," jelas Syaiful.
BACA JUGA:Triwulan II, Baru 85 Kades Ajukan Pencairan Gaji
Di tempat terpisah, PH pelapor Sukri, Reno Anriansya, SH mengungkapkan bahwa laporan kliennya memiliki dasar yang jelas berikut juga buktinya.
"Kita apresiasi atas tindakan kepolisian.
Pasalnya sudah memeriksa terlapor setelah kami memasukan pengaduan di awal tahun 2024 lalu.
Besar harapan kami ini bisa terselesaikan," ungkap Reno.
BACA JUGA:Lebong Hanya Kebagian 62 Sambungan Listrik Gratis Program Unggulan Pemprov Bengkulu
Ia melanjutkan, sikap pelapor sendiri disampaikan melalui PHnya bahwa uang Rp1 miliar yang diduga digelapkan oleh istrinya adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
"Jadi Begini mas uang yang menjadi objek dari kasus ini adalah uang warisan yang diberikan oleh orang tua klien kami pada anaknya, bukan untuk istrinya.
Jadi tidak bisa main pakai sesuka hati terlapor," jelasnya
Kemudian yang perlu diingat bahwa pada kasus ini pelapor dalam hal ini klien kami tidak melaporkan istrinya, namun melaporkan LA sebagai pegawai Bank yang menggunakan wewenangnya untuk menggelapkan uang pelapor.
"Kasus ini kita fokuskan pada tindakan LA sebagai pegawai bank yang telah melakukan pemakaian uang pelapor tanpa sepengetahuan pelapor," tutup Reno.