BENGKULU, KORANRB.ID - Kepala Daerah (Kada) atau incumbent yang kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 wajib mengajukan permohonan cuti sebelum masa kampanye dilaksanakan.
Diketahui saat ini, telah berlangsung tahapan pendaftran bakal cakada di KPU baik itu tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota.
Sedangkan tahapan kampanye akan berlangsung pada 25 September 2024- 23 November 2024 mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera bahwa, ketentuan cuti bagi Cakada tersebut telah diatur.
BACA JUGA: Waspada, Gelombang Laut Capai 2,7 Meter, Cuaca Buruk, Jadwal Keberangkatan Kapal Sering Tertunda
Adapun aturan tersebut, dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota.
"Untuk Cakada petahana, cuti akan dilaksanakan pada masa kampanye yakni dari 25 September-23 November,'' ungkap Ferry.
Untuk mematuhi Permendagri nomor 74 tersebut, Ferry mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah bersurat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan surat permohonan cuti bagi Kada yang maju sebelum pelaksanaan masa kampanye pada tanggal 25 September 2024.
''Kta sudah berurat kepada kabupaten/kota, bagi yang akan mencalonkan di daerah atau provinsi yang sama itu harus melakukan cuti pada masa kampanye,'' beber Ferry.
BACA JUGA:Pendaftaran Bapaslon Bupati, Bawaslu Tegaskan Ini ke KPU Bengkulu Selatan
Ferry menerangkan, bahwa penyampaian permohonan cuti sebelum masa kampanye, lantaran penerbitan izin cuti kampanye membutuhkan proses.
Sehingga bagi Kada incumbent diminta segera menyampaikan permohonan izin cuti sebelum tanggal 25 September 2024 mendatang.
''Untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota itu kan dari gubernur penerbitan surat persetujuan cuti.
Dan prosesnya butuh waktu, jadi sebelum masa kampanye,'' sampai Ferry.
BACA JUGA:3 Tsk Penganiayaan di Warung Tuak Ditangkap