“Terdakwa merasa tidak melakukan maka kami dari PH mereka akan memperjuangkan apa yang diyakini mereka,” jelas Hotma.
Ia menambahkan, para terdakwa meyakini tindakan dalam pengelolaan keuangan anggaran obat RSUD Mukomuko dilakukan sesuai aturan dan juknis yang ada.
“Itu kenapa kita lakukan pemanggilan ahli. Menurut klien kita tindakan mereka masih pada jalur yang ada,” ungkap Hotma
Diberitakan sebelumnya bahwa Hakim Ketua Agus Hamzah, SH, MH menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa.
Penolakan eksepsi ini disampaikan Agus Hamzah dalam sidang dengan agenda putusan sela perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Mantan Ketua dan Bendahara TPK PNPM Air Napal Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Lengkapnya
Majelis hakim membacakan putusan dengan pertimbangkan bahwa berdasarkan analisis pada berkas perkara bahwa berkas perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko tersebut sudah memenuhi unsur.
Dalam teori penyusunan berkas dakwaan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Memutuskan eksepsi yang diajukan penasihat hukum 7 terdakwa ditolak dan selanjutnya akan melanjutkan persidangan dengan agenda pengambilan keterang saksi," ungkap Agus.