BENGKULU, KORANRB.ID – 11 terdakwa dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) Geng Siap Tempur kemarin (21/11) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, tersebut JPU menuntut 11 terdakwa ini dengan tuntutan berbeda. Sebab peran 11 terdakwa ini dinilai oleh JPU juga berbeda-beda. Beberapa terdakwa di tuntut 1 tahun kurungan penjara, ada juga yang dituntut 14 bulan penjara.
Kemudian, ada beberapa terdakwa yang dituntut delapan bulan, dan sembilan bulan penjara.
BACA JUGA:Empat OPD Harus Siaga Cuaca Ekstrem
Penasehat Hukum (PH) terdakwa RH, DN dan DK yang juga mewakili seluruh terdakwa, Sopian Siregar, SH., M.Kn merasa keberatan atas apa yang dituntutkan JPU kepada para terdakawa.
Bahkan dikatakan Sopian, pihaknya sudah menyampaikan pledoi kepada Manjelis Hakim.
Di dalam pledoi tersebut, menyampaikan bahwa tidak seharusnya para terdakawa dijerat hokum. Mengingat para terdakwa masih di bawah umur, dan seharusnya para terdakwa dilakukan pembinaan.
“Namun, kami tidak bisa terlalu jauh masuk ke sana, karena semua ini adalah pertimbangan yang sudah dibuat oleh Majelis Hakim,” ujar Sopian.
Dijelaskannya, tuntutan berbeda ini, dikarenakan ada terdakwa yang memiliki perkara lainnya. Sehingga terdakwa yang memilki dua perkara akan dituntut dua kali. Pada tuntutan pertama lebih ringan dari pada terdakwa yang hanya memiliki satu perkara.
BACA JUGA:Tindak Tegas OPD Tunggak Pajak Randis
“Untuk klien saya, mereka itu satu perka. Yang lainnya, Rata-rata ada yang sembilan bulan, delapan bulan dan ada yang sepuluh bulan. Tetapi mereka ini ada yang dua perkara, jadi pertimbangannya di situ. Dua perkara ini, hal yang sama cuma LP nya dua. Makanya keterlibatannya di dua kasus,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Sopian, untuk para terdakwa dituntut Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Dengan apa yang diputuskan Majelis Hakim pada sidang tuntutan, Sopian berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tuntutan tersebut pada sidang Putusan yang akan diselenggarakan Senin (27/11) mendatang.
“Jadi tuntutannya tadi seperti itu, mudah-mudahan hakim anak yang menyidangkan perkara ini mengetahui, tentunya akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Seperti diketahui, ada 16 tersangka Geng Siap Tempur yakni CA (19) berstatus pelajar, ER (16) pelajar, DP (16) pelajar, AT (15) pelajar, MW (16) pelajar, RA (17) pelajar, GHK (15) pelajar, MDP (16) pelajar, RA (15) pelajar, AT (15) pelajar, MA (16) pelajar.
BACA JUGA: 81 Lakalantas, 23 Korban Meninggal Dunia