KORANRB.ID – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Bengkulu Perketat lalu lintas hewan dan produk hewan.
Hal tersebut untuk mencegah penyakit strategis dan eksotis menular yang terjadi pada hewan, bisa saja disebabkan oleh produk hewan dan hewan yang datang dari luar Provinsi Bengkulu.
Dari hasil catatan Disnak Keswan Provinsi Bengkulu selama 5 bulan terkahir sudah terima 850 dokumen produk hewan dan 400 dokumen hewan yang masuk Bengkulu.
Kepala Disnak Keswan Provinsi Bengkulu, Drh. Syarkawi menerangkan, dokumen tersebut merupakan bentuk penjamin kesehatan hewan itu sendiri, yang mana dokumen tersebut diinput melalui aplikasi lalin yang terkoneksi dengan sistem informasi kesehatan nasional (ISIKNAS).
BACA JUGA:Anggaran Dispora Kota Bengkulu Kemana? Atlet Juara Tanpa Pembinaan dan Reward
BACA JUGA:Pj Wali Kota Bengkulu Hadiri dan Buka Acara Finalisasi Asesmen PIMA dan MFSA
“Seperti sapi yang mau masuk Bengkulu, kita lihat kesehatan hewan dibuktikan dengan sertifikat dan dokumen yang sah dari daerah pengirim,” ucap Syarkawi.
Lanjut Syarkawi tidak situ saja, adapun proses sebelum dikirimkan ke Bengkulu pengirim harus melakukan koordinasi dengan otoritas daerah asal untuk bisa mengeluarkan rekomendasi pengeluaran.
Jika syarat sudah tepenuhi, Disnak Keswan akan mengeluarkan rekomendasi masuk dan barulah hewan tersebut bisa dikirim.
“Daerah asal mengeluarkan surat izin keluar dan kita mengeluarkan surat izin masuk,” kata Syarkawi.
BACA JUGA:Banyak Dinyatakan TMS, Pendaftar CPNS Diminta Lebih Teliti
BACA JUGA:Lurah Belakang Pondok Ajak Pemerintah Atasi Sampah
Ditambahakan Subkoordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner Disnak Keswan, Drh. Andre Afriandi Rahman, bahwa 850 dokumen produk hewan tersebut terbagi dari beberapa jenis
yang meliputi produk olahan hewan dan hasil dari hewan berupa susu, telur, olahan ayam, daging ayam beku, daging sapi beku, susu uht dan yoghurt.
“Yang mana semua harus memiliki sertifikat dan dokumen yang sesuai dengan syarat yang ada di Apk (aplikasi, red) lalin,” kata Andre.