Sita Aset Tersangka Tipikor Setwan Kepahiang, Ungkap Aliran Dana Korupsi 2021-2023 Sampai Tuntas

Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH, MH --Heru/RB

KORANRB.ID - Masih minimnya proses pengembalian nilai Kerugian Negara (KN) sebesar Rp12 miliar dalam perkara dugaan korupsi di sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang, membuat penyidik membuka opsi dilakukannya penyitaan aset.

Dari catatan penyidik, nilai KN yang berhasil dikembalikan masih di kisaran Rp2 miliar.

Menuju ke sana, ketiga tersangka dugaan Tipikor Setwan Kepahiang juga telah lebih dulu disangkakan dalam pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan dilakukannya upaya paksa pengambilalihan aset tersangka dugaan korupsi dilakukan. 

Terkait hal ini, Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH, MH menyampaikan pihaknya masih mengedepankan agar para tersangka melakukan pengembalian kerugian negara. Namun, sampai sejauh ini langkah pengembalian yang dilakukan belum signifikan. 

BACA JUGA:Kejari Kaur Beri Ketegasan Ini Bagi Dewan Tak Kunjung Penuhi Panggilan

BACA JUGA:154 Calon PPPK Terindikasi Honorer Siluman, Kelulusan Terancam Dibatalkan

Karena ini pula lanjutnya, Seksi Intelijen Kejari Kepahiang telah melakukan asset tracking sebagai upaya menelusuri aktiva tetap atau aset fisik dari para tersangka. Asset tracking dilakukan dengan menelusuri harta berwujud yang dimiliki.

"Kita akan upayakan pengembalian maksimal kerugian negara dari para tersangka. Dibantu Intel (Seksi Intel Kejari,red) kita juga telah lakukan asset tracking. Kita lihat bagaimana nanti, sebelum dilakukannya upaya paksa. Karena ini memungkinkan, karena ada pasal 18 yang disangkakan," papar Febri.

Dalam perkara dugaan korupsi di Setwan Kepahiang, penyidik Kejari Kepahiang telah menjerat ketiga tersangka dengan Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Semua Dokumen Disita dari PUPR Lebong Sudah Diserahkan ke BPKP

BACA JUGA:Rp10 Miliar DBH Buat Bayar BPJS Kesehatan Masyarakat Kepahiang

Sementara itu, terkait pengembalian KN ini sendiri, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mencatat Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang baik yang masih terpilih di periode 2024-2029 dan periode 2019-2024, secara bertahap melakukan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. 

Malah, hingga Rabu 7 Mei 2025 lalu atau di hari yang sama saat penetapan 3 tersangka dugaan Tipikor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang TA 2021-2023 masih ada anggota dan mantan dewan yang melakukan pengembalian TGR. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan