"Ibu aku tu disakiti, dio tu idak pernah kerjo sedangkan ibu aku kerjo di rumah makan, dari subuh berangkat la dio lemak lemak bae di rumah, merokok kencang ngeteh pulo sampai abis 6 gelas sehari,” terang ID.
Sementara itu saat awak media turut mengonfirmasi dengan pejabat RT setempat, Mirdo ia mengungkapkan bahwa sebelum kejadian memang terdengar suara jeritan korban.
BACA JUGA:3 Tsk Penganiayaan di Warung Tuak Ditangkap
BACA JUGA:Bantah Makan Duit BOS, Ngaku Banyak Keluar Uang Pribadi untuk Keperluan Sekolah
"Anak itu nggak ada masalah sebelumnya pada ayahnya mereka baik-baik saja, kalau kami tanya pada istri korban juga mereka tidak ada masalah sebelumnya," tutup Mirdo.
Atas perbuatan tersebut ID terancam dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara.