2. Kriteria Pengurus KONI
(a) Mampu bekerjasama dengan Ketua Umum dan anggota pengurus lainnya;
(b) Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan;
(c) Memahami, patuh dan konsekwen serta konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;
(d) Mampu menjabarkan garis kebijakan Ketua Umum;
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ketua KONI Kepahiang Ditahan! Ini Kasusnya
(e) Memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang tugasnya;
(f) Mempunyai pengetahuan dan kemampuan berkoordinasi dalam membina sistem organisasi dan administrasi keolahragaan
Terkait tugas dan fungsi pengurus KONI, sebelumnya juga telah dipaparkan pada bagian ketujuh ADRT KONI. Pada pasal 24 disebutkan, Pengurus KONI mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan bangsa di forum internasional.
BACA JUGA: KONI Bengkulu Selatan Usul Dana Hibah Rp 3 Miliar
Pada pasal 25 juga telah dijelaskan, Ketua Umum memiliki tugas:
(a) Merupakan penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI;
(b) Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
(c) Mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota;
(d) Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
BACA JUGA:Didakwa Korupsi, 4 Terdakwa Samsisake Ajukan Sanggahan