Ditambahkan Kasat Resnarkoba, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Diakui pelaku, mereka membeli sabu ini dari salah satu jaringan pengedar narkoba di Provinsi Bengkulu.
Atas hal tersebut, saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peredarannya, karena sangat meresahkan warga dan dapat berdampak buruk bagi penggunanya.
“Berdasarkan pengakuannya mereka membeli dari jaringan pengedar besar di Bengkulu, itulah yang saat ini juga kita dalami dan akan kita usut,” tegas Hengky Noprianto.
Atas adanya pengungkapan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Adapun ancaman hukuman penjaranya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Dikeroyok Sekitar 15 OTD, Pemilik Warung Manisan Alami 25 Jahitan, Ini Kronologisnya
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BD 4290 IN beserta STNK. Serta satu unit HP merk Realme tipe C15.
“Barang buktinya saat ini kita amankan, untuk kedua pelaku terancam penjara paling lama 12 tahun penjara,”pungkas Hengky Noprianto.