Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK Anda belum terdaftar, Anda bisa melapor atau mendaftar melalui situs Lapor Pemilih. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses Situs Lapor Pemilih: Buka(https://laporpemilih.kpu.go.id/) atau klik menu “Daftar” pada situs Cek DPT Online.
2. Masukkan Data: Isi 16 digit NIK sesuai KTP dan klik “Lanjut.”
3. Isi Data Diri: Lengkapi data diri seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, email, nomor HP, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat, dan status kepemilikan KTP.
4. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan dan klik “Kirim.”
5. Cek Status Pengajuan: Gunakan menu “Lacak Pengajuan Saya” untuk memantau status pengajuan Anda.
Informasi Tambahan
Jika NIK Anda tidak terdaftar di DPT, Anda masih bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK.
Dalam hal ini, Anda akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) masih berlangsung hingga saat ini.
Sebab itu, pastikan Anda memantau hasil secara berkala dan melapor jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan data.
Jadi, dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan status pendaftaran Anda sebagai pemilih dan mengetahui lokasi TPS dengan mudah.
Pastikan untuk selalu memeriksa data secara berkala selama proses coklit berlangsung.
Jenis-Jenis Daftar Pemilih
DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Merupakan data warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat pemilihan.