KORANRB.ID - Adan masih ragu, apakah data diri sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 atau belum?
Jangan khawatir, Anda bisa langsung mengecek data diri sudah masuk atau belum di DPT Pilkada 2024 langsung dari Hp kesayangan.
Tentunya sebagai warga negara yang baik, menyalurkan hak pilih saat Pemilu mesti dilakukan.
Namun tentunya, untuk menentukan hak pilih Anda mestinya telah memenuhi sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
BACA JUGA: Pasca Mendaftar, Ini Masing-Masing Program Bapaslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Pastikan Tidak Ada Laporan Pelanggaran Pilkada
Salah satunya adalah, telah terdata di DPT.
Nah, setiap pemilih bisa memastikan apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Proses ini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi KPU.
Berikut adalah cara cek daftar pemilih tetap (DPT) untuk memastikan apakah NIK Anda sudah terdaftar dan mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Langkah-Langkah Cara Cek DPT Online
BACA JUGA:Ada Keraguan, KPU Bengkulu Utara Klarifikasi Dokumen Arie-Sumarno
BACA JUGA:Cek Syarat Paslon, KPU Kepahiang Mulai Verifikasi Berkas
1. Buka Situs Cek DPT Online: Kunjungi situs resmi Cek DPT Online di (https://cekdptonline.kpu.go.id/).
2. Masukkan NIK: Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda pada kolom yang tersedia.