KORANRB.ID – Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020 Mudin A. Gumay meminta bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.
Bahkan dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Mudin meminta pemulihan nama baik lantaran tercoreng diseret terlibat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada 2019 hingga 2020.
Pleidoi dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Senin, 2 Agustus 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.
Alasan minta bebas dari tuntutan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta disampaikan terdakwa Mudin melalui Penasihat Hukum (PH)-nyam Zalman Putra, SH, MH, CPM di muka persidangan.
BACA JUGA:Rumah Warga Pasar Melintang Dibobol, Total Kerugian Capai Rp30 Juta, Ini Kronologisnya
Zalman menyebut, kliennya tidak pernah menikmati uang dari hasil korupsi.
“Dalam pleidoi kita minta bebas dan memulihkan nama baiknya,” kata Zalman.
Ia juga menyinggung fakta persidangan berdasarkan keterangan ahli. Bahwa yang bertanggung jawab penuh atas dana ZIS dalam perkara ini adalah Bendahara Baznas yakni terpidana Sity Farida.
“Untuk keterangan ahli pada persidangan bahwa untuk anggaran itu tanggung jawab dari bendahara,” jelas Zalman.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Selidiki Pelaku Pembuangan Bayi hingga Tewas
Zalman menyebut, mengenai menikmati uang hasil korupsi dari Baznas BS, kliennya juga mempertegas dengan membacakan pembelaan.
Di mana pembelaan Mudin mengungkapkan tidak pernah menikmati uang yang diberikan terpidana Sity Farida.
“Pada pembelaan, terdakwa juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun menikmati uang hasil kejahatan Sity Farida,” terang Zalman.