Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMKIT Al-Malik, JPU Tetap Pada Tuntutan

Selasa 03 Sep 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan mereka tetap pada tuntutan sebelumnya, terhadap terdakwa Ahmad Soepardi.

Hal ini disampaikan Hendra usai sidang dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKIT Al-Malik Bengkulu Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 3 September 2024 dengan agenda Replik.

"Hari ini (Kemarin, red) kita sampaikan Replik atas pembelaan (Pleidoi) yang dibacakan terdakwa dan juga Penasihat Hukum saat sidang sebelumnya,” kata Hendra pada RB 3 September 2024.

Dia mengatakan JPU tetap menuntut terdakwa yang merupakan Kepala SMKIT Al-Malik Bengkulu selatan ini dengan Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pungli KIR, Ketua Regu Dituntut Paling Tinggi

"Kita masih pada tuntutan kita yaitu pasal 2 Undang-undang Tipikor dengan hukuman pada tuntutan yaitu 5 tahun penjara," jelas Hendra.

Pada persidangan kemarin juga langsung dibalas dengan Duplik yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Ahmad Supriadi, Deden Abdul Hakim, SH.

Isi duplik itu, mereka tetap pada pleidoi atau pembelaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

"Replik yang dibacakan JPU sudah kita balas dengan Duplik.

BACA JUGA:Kembangkan Potensi Daerah, Pemkab Kepahiang Gandeng Itera

Kami tegaskan kami masih pada pembelaan kami," ungkap Deden.

Saat ini tinggal pada majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut.

"Kita menunggu hakim untuk putusan akhir pada persidangan berikutnya," tutup Deden.

Sekedar mengulas, berdasarkan perhitungan ahli dari Inpektorat Bengkulu Selatan kerugian Negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp320 juta.

 

Kategori :