BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Gencar Sosialisasikan Pilkada Damai
Penentuan besaran rincian alokasi DBH sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota tersebut, dilakukan dengan mempertimbangkan 3 indikator.
Yakni, luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit danindikator lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
Kategori :