Bawaslu Awasi Ketat Penggunaan Fasilitas Negara Selama Tahapan Pilkada

Rabu 04 Sep 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko memastikan larangan penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon (Paslon) dalam kontestasi Pilkada tahun 2024. 

Disampaikan Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, SH, meskipun saat ini belum penetapan pasangan calon dan masih bakal pasangan calon (Bapaslon), namun himbauan dan edukasi terus dilakukan. 

Sehingga nantinya tidak ada pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh paslon.

"Kami minta agar siapapun itu, tidak ada yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik," tegas Teguh.

BACA JUGA: Realisasi Peremajaan Kelapa Sawit Kabupaten Mukomuko Sudah 2.315 Hektare

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir November 2024, Bayar Pajak Masih Rendah di Bengkulu

Teguh menjelaskan adanya paslon yang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya, bisa saja terjadi.

Seperti pemanfaatan fasilitas negara oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan jabatan, baik itu dilakukan paslon sendiri ataupun bagian dari tim kemenangan.

Oleh sebab itu, untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut, Bawaslu Mukomuko sudah sejak dini mengingatkan terkait larangan tersebut.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga meminta pejabat pemerintah dan pihak terkait lainnya agar tetap menjunjung tinggi netralitas. Tidak membuat kubu dukungan yang saling mencela, membuat suasana tidak kondusif. 

"Apabila terjadi pelanggaran penggunaan faslitas negara untuk kepentingan kampanye atau kepentingan politik lainnya, tentu akan ada  sanksi tegas yang dapat menjerat pejabat tersebut,’’ ujarnya.

Bawaslu memastikan pengawasan ketat mulai dilakukan terhadap penggunaan fasilitas negara setelah penetapan paslon, baik calon bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur. 

BACA JUGA:Pembentukan AKD dan Tatib Dewan Ditargetkan Rampung Bulan ini

BACA JUGA:Sabar! Perbaikan Jembatan Talang Buai, Akses Kendaraan Roda 4 Tutup Hanya 14 Hari

Namun untuk saat ini masih pengawasan yang dilakukan lebih ke imbauan, dan sosialisasi, secara masif agar tahapan demi tahapan yang berlangsung sesuai dengan regulasi yang ada.

Kategori :