"Ya, imbauan dan sebagainya akan terus kami lakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran dalam pilkada mendatang, setelah penetapan paslon baru akan kita perketat lagi pengawasan," terangnya.
Dikatakan Teguh, sebelumnya Bawaslu Mukomuko juga sudah melayangkan surat ke Pemkab Mukomuko melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Surat berisikan imbauan bahwasannya KPU RI sudah melakukan launching penetapan tahapan pilkada serentak dan sudah dimulai.
BACA JUGA:Berkah DBH Sawit, Jalan Talang Marta-Tebat Laut Seberang Musi Dihotmix
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Gencar Sosialisasikan Pilkada Damai
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut, disebutkan bahwa Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu, tanggal 22 September 2024.
Maka dari itu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024, bupati dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.