Surat Cuti Bupati Kopli Sudah di Pemprov Bengkulu

Rabu 04 Sep 2024 - 23:29 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

“Selama Bupati cuti, berdasarkan undang-undang itu yang mewakilkan adalah Wakil Bupati,” tutupnya. 

Sementara itu, Karo Pemkesra Setda Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera, menjelaskan semua Kepala Daerah yang mengajukan cuti, saat ini masih beproses. 

Ditargetkan, 11 September 2024 mendatang izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah keluar.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Gencar Sosialisasikan Pilkada Damai

BACA JUGA:Bawaslu Awasi Ketat Penggunaan Fasilitas Negara Selama Tahapan Pilkada

“Sekarang masih proses. 7 hari sebelum penetapan calon surat izin cuti harus sudah keluar,” katanya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota.

Kategori :

Terkait