LEBONG,KORANRB.ID – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebong, 17 September 2024 akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong akan membuka lowongan kerja, dengan kuota yang dibutuhkan sebanyak 1.302 orang.
Lowongan kerja yang dibuka KPU ini adalah, rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan, kebutuhan KPPS di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 7 orang KPPS.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Akan Dapat Investasi Rp1 Triliun Pembangunan PLTA
BACA JUGA: Ikut Dalam Pengecekan Kesehatan, Oknum ASN Kemenag Diperiksa Bawaslu Bengkulu Utara
Sementara, di Kabupaten Lebong memiliki 186 TPS. Jika dikalkulasikan, kebutuhan KPPS di Kabupaten Lebong sebanyak 1.302 orang.
“Kita sudah menerima SK (Surat Keputusan, red) dari KPU RI terkait rekrutmen KPP. Insya Allah, rekrutmen KPP akan kita laksanakan 17 September,” kata Devi, Rabu, 4 September 2024.
Dikatakan Devi, persyaratan rekrutmen KPP di Pilkada 2024, sama dengan persyaratan rekrutmen KPPS di Pemilu lalu.
Beberapa poin persyaratan, berusia minimal 17 Tahun dan maksimal 55 Tahun pada saat mendaftar, dan tidak menjadi anggota partai politik, serta memilik integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
“Persyaratan sama seperti rekrutmen KPPS sebelumnya, jadi tidak ada yang berubah,” ucapnya.
BACA JUGA:Target Semua Jalan Lingkungan Mulus di Tahun 2025, Bupati Kopli Sampaikan Ini
BACA JUGA:E-Meterai Sulit Didapatkan, Pelamar CASN di Kota Bengkulu Serbu Kantor Pos
Bagi yang berminat, pada 17 September mendatang dapat mendaftarkan diri Panitia Pemungutan Suara (PPS) domisili masing-masing dengan membawa semua persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Diharapkan, pada rekrutmen KPPS ini, para peserta dapat mendaftar di TPPS dimana peserta berdomisili,” harapnya.
Mengenai gaji KPPS, Devi belum mengetahui pasti. Karena dirinya masih menunggu informasi dari Pihak KPU Provinsi Bengkulu.