BENTENG,KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis 5 September 2024 telah mengumumkan hasil verifikasi berkas 3 bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah.
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos mengatakan, berkas hasil verifikasi sudah diserahkan ke LO ke masing-masing bapaslon untuk diperbaiki.
Belum memenuhi syaratnya bapaslon ini terkait hal-hal kecil, bukan yang besar. Seperti huruf di SKCK yang salah, kemudian foto yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seharus foto format PNG, namun diupload masih JPG.
BACA JUGA:Terkendala Sinyal, 2 SMP Tidak Bisa Gelar ANBK di Sekolah
BACA JUGA:Pencairan TPG Triwulan III Tunggu Rekon dengan Kemendikbudristek
Termasuk juga foto yang seharusnya latar hitam putih, namun yang diberikan masih warna.
Kemudian ada juga bapaslon mengupload ijazah asli, padahal yang diminta fotokopi ijazah yang dilegalisir.
“3 paslon belum memenuhi syarat karena ada kesalahan kecil yang harus mereka perbaiki. Masa perbaikan berkas mulai tanggal 6 September hingga 8 September. Jadi kami berharap selama masa perbaikan, semua bapaslon segera mengerjakannya,” ujar Sukardi.
Lanjut Sukardi, KPU Bengkulu Tengah telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait surat keterangan para bapaslon, termasuk ijazah sudah selesai semua.
Dari klarifikasi KPU lakukan, dinyatakan jika semua surat keterangan hingga ijazah, benar dan legal.
BACA JUGA:Program Sejuta Rumah di Indonesia Sudah Telan Anggaran Rp 67 Triliun
BACA JUGA:Pelamar CPNS Keluhkan E-Materai Error, Berikut Penkelasan Peruri
Kemudian untuk hasil pemeriksaan kesehatan 3 bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tidak ada masalah, semuanya dinyatakan memenuhi syarat atau lulus. Baik itu tes kesehatan di RS M. Yunus maupun tes Kesehatan jiwa di RSKJ Soeprapto Bengkulu.
“Klarifikasi dan penelitian berkas yang kita lakukan hingga ke sekolah-sekolah tempat bapaslon ini menempuh pendidikan. Yang mana kami ingin klarifikasi dan mencari kebenaran terhadap berkas yang dilampirkan tersebut, semuanya legal,” ungkapnya.
Setelah masa perbaikan, KPU Bengkulu Tengah akan kembali memverifikasi berkas perbaikan bapaslon yang di mulai 8 September hingga 14 September.