KPU Bengkulu Tengah Segera Lelang Logistik Pilkada 2024
KPU Bengkulu Tengah telah sukses melaksanakan Pilkada serentak. --jeri/rb
KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera melakukan lelang terhadap logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kassubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Rohiemansyah. Ia mengatakan, untuk logistik Pilkada kemungkinan akan dilelang.
Namun untuk pelaksanaan lelang pihaknya masib menunggu instruksi dari KPU Provinsi Bengkulu.
“Untuk logistik kemungkinan akan dilelang dan bukan dimusnahkan. Untuk pelaksanaan lelang kita masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi. Apabila sudah ada petunjuk maka pelaksanaan lelang akan dilakukan,” ujarnya
BACA JUGA:Izin Mendagri Belum Terbit, Pelantikan Tertunda
Lanjutnya, terkait bagaimana mekanisme lelang nantinya, itu akan dibahas lebih lanjut dan pihaknya juga akan melihat terlebih dahulu arahan dari KPU Provinsi Bengkulu. Pada dasarnya apapun petunjuk dari KPU Provinsi nantinya akan dilaksanakan.
“Terkait mekanisme lelangnya kita juga masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi. Apabila sudah ada petunjuk maka akan kita laksanakan,” bebernya
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah, S.Pd menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, jika permohonan gugatan yang dilakukan oleh Paslon Evi-Rico dicabut, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan digelar pada 10 Februari 2025 mendatang. Semua ini sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Kalau jadwal pelantikan Bupati terpilih yang sudah ditetapkan, apabila tak ada perselisihan atau sengketa maka akan dilantik 10 Februari. Dengan sudah dicabutnya gugatan Evi-Rico, maka sudah tak ada lagi sengketa ataupun perselisihan pada Pilkada Bengkulu Tengah,” jelasnya
BACA JUGA:Diduga Akibat Aktivitas PGE, APH Didesak Usut Penyebab Longsor Bukit Belerang
BACA JUGA:Polemik PT ABS, Polres Bengkulu Selatan Siap Terima Laporan Warga
Disisi lain, Melki juga mengakui jika KPU Kabupaten Bengkulu Tengah juga sudah menerima surat tembusan terkait pencabutan gugatan yang disampaikan Evi-Rico di MK.
Dalam surat tersebut dituliskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Calon Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan melalui kuasa hukumnya Zetriansyah dan rekan.