KORANRB.ID – Saat ini masa kerja anggota DPRD Bengkulu Utara 2019-2024 hanya menyisakan beberapa hari lagi hingga 9 September 2024 mendatang.
Bahkan saat ini sudah tidak ada lagi agenda kerja DPRD yang dilakukan di dalam kantor maupun perjalanan dinas DPRD.
Bahkan saat ini sebagian anggota DPRD yang terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi sudah dilantik dan bertugas sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Meksipun masa kerja mereka sebagai Anggota DPRD Bengkulu Utara baru akan berakhir 9 September 2024 mendatang.
BACA JUGA:1.500 Pegawai Gabung Koperasi Seluma Alap Sejahtera, Pinjaman Rp7 Juta Bunga 1 Persen
BACA JUGA:Tugas Berat Menunggu Anggota DPRD Bengkulu Utara yang Baru
Beberapa Anggota DPRD Bengkulu Utara yang terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu adalah Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, Wakil Ketua I Juhaili, S.IP.
Tak hanya pimpinan, juga ada Anggota DPRD Bengkulu Utara Roger SE, Agus Riyadi, M.Si dan Santoso, SP.
Sekretaris DPRD Bengkulu Utara Eka Hendriyadi, SH, MH menerangkan jika memang saat ini DPRD Bengkulu Utara sudah memeprsiapkan pelantikan Anggota DPRD 2024-2029.
Sementara itu, untuk Anggota DPRD Bengkulu Utara 2019-2024, ditegaskannya sudah menerima hak-hak yang memang berhak diterima sesuai aturan Undang-undang.
BACA JUGA: Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Jelas, Belum Ada Ketua Defenitif: Pembahasan APBD Terancam Molor
BACA JUGA:Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Gelar Kegiatan Bertajuk Adira Menyapa Sahabat
Sesuai dengan Perda APBD Bengkulu Utara, masing-masing Anggota DPRD Bengkulu Utara mendapatkan uang puna bhakti sebesar satu bulan gaji.
“Uang purna gaji sebesar satu bulan gaji tersebut sudah tuntas kita bayarkan pada seluruh Anggota DPRD di bulan Agustus lalu,” terangnya.
Saat ini selain menuntaskan hak-hak Anggota DPRD 2019-2024, Sekretatiat DPRD juga memberikan hak-hak calon Anggota DPRD saat nantinya pelantikan.