Sekali lagi Khairil menegaskan, pengecekan kembali tapal batas kedua wilayah kabupaten itu untuk menyikapi aspirasi masyakarat kedua kabupaten dan hal itu bukan untuk mengubah Permendagri Nomor 104 tahun 2017, tapi hanya mengubah posisi pilar/patok batas wilayah sehingga sesuai dengan titik koordinatnya.
BACA JUGA:Ada Kerusakan di IPA Surabaya Kota Bengkulu, Air PDAM Mati Total
BACA JUGA:E-Meterai Sulit Didapatkan, Pelamar CASN di Kota Bengkulu Serbu Kantor Pos
"Kita berharap dengan pengecekan kembali tapal batas wilayah kedua kabupaten itu dapat menjawab keraguan masyarakat setempat. Selain itu sesuai keinginan Gubernur Rohidin agar persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan secara baik tanpa adanya pertikaian kedua belah pihak," pungkas Khairil.