KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko hadirkan 13 saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Sidang berlangsung, Kamis, 5 September 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Sidang tersebut turut menghadirkan terdakwa tujuh terdakwa yakni mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
Untuk deretan saksi yang dihadirkan JPU meliputi, Pejabat Pengadaan RSUD Mukomuko periode 2017-2021, Dian eka Wati, Amd. Kep. Bendahara Penerima BLUD periode 2017-2023, Lindawati, S.Ap. Kabid Keuangan RSUD Mukomuko September 2021-Juni 2022, Ahmad Lutfi, SE, Kepala TU RSUD Mukomuko 2016-2021, Joni Iskandar, Direktur RSUD Mukomuko 2012-sekarang, dr. Dollata karokaro, S.M.
BACA JUGA: 3 Diduga Pengedar Ditangkap, Edar Sabu di Taman Remaja Kota Bengkulu, Segini Barang Buktinya
BACA JUGA: Masuk Tahap Akhir, Kejari Seluma Tunggu Hasil KJPP Pengusutan Tukar Guling Lahan
Selanjutnya Kepala Ruang Gizi RSUD Mukomuko periode 2017-2021, Delvianto, Karyawan Honorer RSUD Mukomuko periode 2013-2021, Yunipa epiyanti dan Kepala Ruang Gizi RSUD Mukomuko periode 2015-2017, Ade ariansyah.
Serta Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda, SE, Karyawan SPBU Bandaratu, Rizki Priadna Putra, Direktur PT. Medisia Sains Indo, Eddy Rapson, Pemilik Toko M. Jaya Gorden, Afriza. Head Regional Sales PT. Cinta Dental Indonesia, Wira Dirgantara.
Seluruh saksi memberikan keterangan mengenai adanya tindakan mark up yang tersusun dari Pejabat RSUD Mukomuko.
Salah satunya saksi Kabid Keuangan RSUD Mukomuko September 2021-Juni 2022, Ahmad Lutfi, Ahmad Lutfi.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Warning Pemilik Warem
Ia memberi kesaksian bahwa dirinya mengetahui ada tindakan mark up SPJ di setiap bidang.
"Tindakan mark up tersebut bahkan tersusun, seluruh bidang dikumpulkan terdakwa Gugur di satu ruangan untuk menyepakati tindakan mark up tersebut," ungkap Lutfi di muka persidangan.
Kemudian hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Gugur selaku Direktur saat itu. "Ya itu benar," terang Tugur.