Bupati dan Wakil Bupati Cuti Pilkada, Gubernur Usulkan 6 Calon Pjs Bupati ke Kemendagri, Ini Daftarnya

Jumat 06 Sep 2024 - 23:00 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Bupati dan wakil Bupati Seluma, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Kabupaten Rejang Lebong akan cuti untuk mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebelum masa kampanye digelar.

Untuk mengisi kekosongan jabatan di daerah tersebut nantinya, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA mengaku sudah mengusulkan nama Pejabat Sementara (Pjs) bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Rohidin belum mau menjelaskan secara spesifik soal siapa yang akan diusulkannya untuk menjadi Pjs Bupati di 5 kabupaten tersebut. 

Namun ia memberikan bocoran  bahwa ada 6 nama yang berpeluang menjadi Pjs Bupati.

BACA JUGA:Babe Salurkan CSR Rp25 Juta, Dukung SSB Persiman Manna

6 nama yang disebutkan gubernur adalah, Kasatpol PP Provinsi Atisar Sulaiman, Karo Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Fery Ernez Parera, Kadis ESDM Provinsi Donni Swabuana, Kepala Bapeda Provinsi Hj. Yuliswani, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar dan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni.

“Masing masing daerah sudah diusulkan satu nama ke Kemendagri, termasuk Kabupaten Seluma. Kita tinggal menunggu saja siapa nanti yang akan direkomendasikan dari pusat," ucap Gubernur Rohidin usai menghadiri peresmian Irigasi Perpompaan (Irpom) di Desa Sarimulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Jumat siang 6 September 2024.

Nantinya salah satu dari mereka akan bertugas memimpin roda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk sementara waktu, hingga nantinya proses tahapan Pilkada usai. 

Tepatnya, sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang atau berkisar 2 bulan lamanya.

BACA JUGA:Laporkan Bila Penerima KIP Diminta Jadi Tim atau Relawan Cakada

“Masing-masing daerah sudah diusulkan satu nama ke Kemendagri.

Termasuk Kabupaten Seluma. Kita tinggal menunggu saja siapa nanti yang akan direkom," jelas Gubernur Rohidin.

Untuk diketahui, cutinya Bupati dan Wakil Bupati tidak menjadi tanggungan negara, sehingga seluruh fasilitas yang melekat ke petahana tidak dapat digunakan selama masa cuti berlangsung. 

Saat dikonfirmasi, Asisten I Setda Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah turut membenarkan adanya pengajuan cuti dari Bupati dan Wakil Seluma.

BACA JUGA:Bapaslon Bupati Mukomuko Diberi Waktu 3 Hari Pebaiki Persyaratan

Kategori :