Sehingga, pembeli properti yang akan mendapatkan keuntungan cukup banyak.
BACA JUGA:Kemenperin dan Dekranas Majukan Perajin Muda, Gelar Kriyanusa 2024
BACA JUGA:DLH Rejang Lebong Siapkan Rencana Pendirian BLUD Persampahan
“Dengan menggunakan jasa agen properti maka harga properti yang akan Anda jual sesuai dengan pasaran properti di daerah. Karena kami sudah melakukan Competitive Market Analysis (CMA) sebelum melakukan pemasaran pada properti yang akan di jual ke masyrakat,” terang Irwan.
Competitive Market Analysis (CMA) adalah sebuah proses dimana sebelum agen properti menawarkan properti kepada calon pembeli, agen properti akan melakukan komparasi harga pada 2 sampai 5 properti milik orang lain yang memiliki luas dilokasi sekitar properti yang akan dijual.
Hal ini untuk melakukan appraisal akan nilai harga jual properti yang akan ditawarkan dan agen properti akan memastikan properti yang akan dijual sesuai dengan harga pasaran yang wajar sehingga tidak overpriced atau terlalu mahal, dan juga tidak underpriced atau terlalu murah.
Properti bisa terjual lebih cepat, karena CV. Fortuna Agency Property memiliki database calon pembeli potensial, sehingga lebih efektif Atau tidak membuang waktu dan energi dalam menawarkan kepada calon pembeli.
Selain itu juga memasarkan properti ke berbagai marketing channel baik offline maupun online sehingga tidak perlu khawatir properti anda tidak laku.
Terima beres, praktis dan efisien, saat masyarakat Bengkulu memutuskan bekerjasama dengan CV. Fortuna Agency Property dalam menjual properti, maka setiap proses negosiasi dan showing unit sudah dilakukan oleh CV. Fortuna Agency Property.
Waktu penjual tidak akan terganggu dengan adanya beberapa telepon masuk untuk tanya jawab seputar properti yang akan dijual serta tidak perlu jauh-jauh ke lokasi untuk showing unit karena semuanya sudah di handle oleh CV. Fortuna Agency Property.
Jaminan legalitas transaksi jual beli properti, dalam transaksi jual beli properti terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan proses balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru, diantaranya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika belum melakukan AJB, pemilik wajib memberikan bukti Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) disertai oleh Surat Keterangan Lunas dari developer serta bukti pelunasan biaya admin dll.
Dengan menggunakan jasa CV. Fortuna Agency Property, maka penjual tidak perlu khawatir, mengenai legalitas tersebut karena CV. Fortuna Agency Property akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen-dokumen tersebut untuk menjamin legalitasnya, sehingga membuat konsumen merasa aman dan nyaman untuk membeli properti idamannya.
Komisi, melihat banyaknya keuntungan menggunakan jasa agen properti tentu sebanding dengan besaran komisi yang harus penjual bayarkan, setelah properti terjual.
“Tidak ada kerugian yang signifikan dalam hal ini karena waktu dan energi penjual digantikan oleh agen properti. Maka harus ada timbal balik positif dari setiap kemudahan yang penjual terima. Hanya saja besaran komisi sebesar 2 sampai 5 persen untuk setiap transaksi jual beli dan komisi sebesar 5 sampai 8 persen untuk transaksi sewa menyewa yang kerap memberatkan penjual terutama di saat penjual sedang Butuh Uang (BU),“ pungkas Irwan.