Telan Dana Rp1,8 Miliar, 3 Unsur Pimpinan Dewan Kepahiang Difasilitasi Fortuner 'Anyar'

Jumat 06 Sep 2024 - 23:35 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Ada aturan yang memang memberikan ruang bagi bekas pemilik Mobnas, untuk mendapatkannya. Istilahnya, bisa dijual langsung. Tapi, tetap saja mekanismenya mengacu pada proses lelang Mobnas yang dilakukan selama ini. Seperti, ada penilaian, pengecekan dari tim KPKNL dan lainnya," papar Dendi. 

Kategori :