KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang telah menyiapkan rancangan pelaksanaan Pilkades serentak.
Tak seluruhnya, lantaran keluarnya UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa berisi perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Terkini, PMD Kabupaten Kepahiang mendata 7 desa masih dipimpin seorang pelaksana tugas lantaran ditinggal alasan dengan berbagai alasan.
Empat desa ditinggal Kades lantaran mengundurkan diri lantaran ikut Pemilu 2024.
BACA JUGA:Satlantas Polres Lebong Bersih-Bersih Masjid dan Gereja
BACA JUGA:Target PAD Pemkab Rejang Lebong Tahun 2025 Meningkat Jadi Rp105 Miliar
Yakni, Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari di Kecamatan Ujan Mas, serta Desa Pulogeto Kecamatan Merigi.
Sisanya, 3 desa ditinggal Kades lantaran sudah meninggal dunia.
Yakni, Desa Talang Sawah dan Desa Air Raman di Kecamatan Bermani Ilir, serta Desa Sukarindu Kecamatan Kepahiang.
Terakhir, Kades Air Raman, Rosak meninggal dunia pada Rabu 4 September 2024 lalu lantaran sudah setahun terakhir berjuang melawan penyakit kanker hati yang dideritanya.
BACA JUGA:Manfaat Petai Untuk Kesehatan, Salah Satunya Untuk Kesehatan Jantung
BACA JUGA:Sambut HUT TNI AL ke-79, Lanal Bengkulu, Bagikan Sembako dan Berikan Layananan Kesehatan Gratis.
Mengenai kapan pelaksanan Pilkades serentak ini, Kadis PMD Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH belum bisa memastikan.
"Memang mesti disiapkan Pilkades serentak ini, tapi belum bisa kita pastikan apakah tahun ini dilaksanakan atau kah tahun depan," kata Iwan.
Di Kabupaten Kepahiang, semula ada 37 jabatan Kades yang berakhir pada tahun 2024.