Namun, seiring adanya UU desa yang baru secara otomatis mengakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.
BACA JUGA:Mirip Kanguru! Berikut 5 Fakta Unik Wallaby, Tangguh Melawan Predator
BACA JUGA:Mengintip Kuliner Lezat Bernama Tambusu, Ini Asal Mula dan Cara Membuatnya
Di dalam Undang-undang terbaru itu juga diatur, ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.
Maka, praktis masa jabatan Kades di 37 desa Kabupaten Kepahiang yang semestinya sudah berakhir sejak awal tahun hingga akhir tahun lalu diperpanjang.
Kategori :