PMD Kepahiang Gelar Pilkades di 7 Desa, 3 Lantaran Kadesnya Meninggal Dunia

Sabtu 07 Sep 2024 - 22:34 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Namun, seiring adanya UU desa yang baru secara otomatis mengakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. 

BACA JUGA:Mirip Kanguru! Berikut 5 Fakta Unik Wallaby, Tangguh Melawan Predator

BACA JUGA:Mengintip Kuliner Lezat Bernama Tambusu, Ini Asal Mula dan Cara Membuatnya

Di dalam Undang-undang terbaru itu juga diatur, ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.

Maka, praktis masa jabatan Kades di 37 desa Kabupaten Kepahiang yang semestinya sudah berakhir sejak awal tahun hingga akhir tahun lalu diperpanjang.

Kategori :