Belum Aman, 3 Bapaslon Pilkada Kepahiang Perbaiki Syarat Administrasi

Minggu 08 Sep 2024 - 22:41 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

KEPAHIANG, KORANRB.ID -  Secara bergiliran, 3 Bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah mendaftarkan diri maju di Pilkada 2024 telah menyerahkan berkas perbaikan kekurangan syarat administrasi ke KPU Kepahiang. 

Perbaikan wajib dilakukan sesuai tenggat waktu terakhir hingga, Minggu 8 September 2024.

Lantaran ketiga Bapaslon yakni, Riri Damayanti-Ujang Irmansyah, Zurdi Nata-Abdul Hafizh dan Windra Purnawan-Ramli sama-sama tak memenuhi kelengkapan persyaratan kelengakapan administrasi.  

Diwawancarai, Komisioner KPU Kepahiang Nurhasan menyampaikan kekurangan berkas yang disampaikan ketiga Bapaslon sudah lengkap.

BACA JUGA:Kemarau Berkepanjangan, Petani Sayur Kian Cemas

Namun demikian, bukan berarti ketiganya sudah aman.

Ini lantaran, KPU Kepahiang kembali akan melakukan verifikasi terhadap kekurangan berkas yang dimasukkan ketiga Bapaslon.  

"Untuk Bapaslon atas nama Nata-Hafiz dan Windra-Ramli serahkan kekurangan berkas pada 7 September.

Tadi (kemarin,red), sudah melengkapi berkas perbaikan juga Bapaslon atas nama Riri-Ujang.

  Kekurangan berkasnya sudah lengkap, namun masih harus divermin kembali," jelas Nurhasan. 

BACA JUGA: Ada Kabar Terbaru Kasus OTT Proyek BBWSS VIII

Sesuai tahapan pendaftaran, masa perbaikan yang wajib dilakukan Bapaslon mulai 6-8 September 2024. 

Lalu, penelitian perbaikan administrasi 6 - 14 September 2024, Pemberitahuan pengumuman hasil penelitian administrasi 13 - 14 September 2024. 

Kemudian, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon 15 - 18 September 2024, klarifikasi atas masukan dan tanggapan keabsahan persyaratan 15 - 21 September, Penetapan Bapaslon pada 22 September 2024 serta Pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Diketahui, dalam Berita Acara (BA) Tentang penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 yang terpisah, maka KPU Kepahiang menetapkan dokumen persyaratan calon bupati dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). 

Kategori :