BACA JUGA:Ada 5 Fraksi di DPRD Kepahiang, Ini Pucuk Pimpinannya
Dari BA yang diterima, Jumat 5 September 2024 petang ketiga Paslon sama-sama tak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen wajib di poin 15.
Yakni, naskah visi, misi dan program pasangan calon mestinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah.
Kekurangan persyaratan kedua dari 3 Bapaslon dengan rincian, Riri - Ujang belum benar pada hasil verifikasi dokumen wajib pada kondisi tertentu di poin 17.
Yakni, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi buat bakal calon wakil bupati, dengan catatan belum benar.
BACA JUGA:Baru 5 Persen Warga Rejang Lebong Miliki IKD, Masih Jauh dari Target Nasional
Kekurangan Bapaslon Nata-Hafizh, juga pada poin 17.
Hanya saja, hasil verifikasi belum benar terjadi pada calon bupati dan wakil bupati.
Lalu, Bapaslon Windra-Ramli, hasil verifikasi dianggap belum benar juga terjadi pada poin 14.
Yakni, pas foto diri berwarna dalam bentuk fisik dengan ukuran 4X6 dan digital dengan format png.