Genjot Capaian PAD, Sisa Waktu Tinggal 4 Bulan

Senin 09 Sep 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Ade Haryanto
Editor : Ade Haryanto

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang terus berupaya menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024, yang tinggal menyisakan waktu kurang dari 4 bulan efektif. 

Salah satu upaya yang dilakukan dengan memaksimalkan penagihan tunggakan pajak reklame dari sejumlah vendor besar tersebut akan memasuki masa jatuh tempo pada September-Oktober 2024 ini.

Di sini, BKD baru menerima pendapatan dari sektor pajak reklama di TA 2024 ini sebesar Rp76 juta atau 58 persen dari target PAD  yang dibebankan. Yakni, sebesar Rp130 juta. 

Secara keseluruhan, per Juli 2024 realisasi capaian PAD  masih sangat minim. 

BACA JUGA:Dilantik Jadi Anggota DPRD, Rizkan Jadi Harapan Baru Masyarakat Seluma

Yakni, masih di bawah 30 persen.  Tepatnya baru diangka 29 persen, atau sekitar Rp15,3 miliar. 

Kabid Pendapatan  BKD Kabupaten Kepahiang Amarrullah Muttaqin menerangkan, penerimaan PAD terbesar hingga sampai Juni 2024 lalu, berasal dari penerimaan padak daerah, deviden dan penerimaan pengembalian TGR yang dikelola oleh BKD dengan nilai lebih kurang Rp7 miliar, RSUD Rp6,3 miliar.

"Kita akan terus memaksimalkan capaian PAD, agar tetap capai target saat tutup tahun nanti," ujar Amar. 

Di TA 2024, PAD dipatok  sebesar Rp 52,5 miliar. 

BACA JUGA:Kepahiang Tahun Ini Nihil Bantuan Bedah Rumah

Sebagai perbandingan, pada TA 2023 capaian PAD menembus angka Rp41,9 miliar atau mencapai 103,2 persen dari target yang dibebankan Rp40,6 miliar.

Salah satu objek pajak yang bisa meningkatkan capaian PAD adalah, Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

 Tak hanya sektor PBB-P2, sektor lain yang berpotensi besar mendulang PAD adalah, penarikan pajak rumah makan yang saat ini telah menggunakan aplikasi. 

Sektor pendapatan yang menjadi pendongkrak capaian PAD lainnya, adalah pajak daerah.

BACA JUGA:57 Unit Kendaraan Dinas Dilelang Termasuk Fortuner Milik Bupati dan Unsur Pimpinan Dewan

Kategori :