CPFAK wajib memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.
“Kebijakan yang diambil ini adalah rangkaian upaya pemerintah dalam penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar, tentu harus didukung dengan penguatan ekosistem. Dengan demikian, perdagangan aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan transaksi yang aman, transparan, dan berkelanjutan,” tegas Tirta.
Berdasarkan data Bappebti, total transaksi aset kripto pada periode Januari--Juli 2024 mencapai Rp344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp331,56 miliar pada Januari hingga Juni 2024.(rls)