Menyikapi pleidoi yang dibacakan PH dan terdakwa, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara, Riski Adrian, SH mengungkapkan bahwa masih pada tuntutan dan tidak akan mengajukan duplik tertulis.
“Penuntut umum tetap pada tuntutan penuntut umum. Pertimbangan sudah kami berikan sidang berikutnya adalah penentu,” tutup Riski.
BACA JUGA:Ancang-ancang Tersangka Samisake Jilid II Ajukan Praperadilan
BACA JUGA:Diduga Terlilit Hutang, Bujang Turan Lalang Nekat Tenggak Racun
Sekedar mengulas berita sebelumnya, dua terdakwa dituntut berbeda.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada 26 Agustus 2024 yang bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Paisol, SH.
JPU Kejari Bengkulu Utara, Riski Adrian, SH mengungkapkan di depan persidangan bahwa dua terdakwa dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kemudian menuntut mantan Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan PNPM Kecamatan Air Napal Abdul Mustarib dengan kurungan penjara 4,5 tahun.
Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 250.925.000. dan dikurangi dengan uang yang sudah dititipkan sebesar Rp75 juta dengan subsidair 2 tahun 3 bulan.
Sementara terhadap terdakwa mantan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan PNPM Kecamatan Air Napal, Hamidi dituntut dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 4 bulan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp917 juta dengan subsidair 2 tahun dan 9 bulan.
"Dua terdakwa sudah kita tuntut dengan Pasal 3 Undangan-Undang Tipikor dan juga kurungan penjara secara berbeda," ungkap Riski setelah persidangan usai.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa Abdul Mustarib tidak mendukung program nasional begitu juga dengan terdakwa Hamidi.
“Melihat fakta yang ada maka kita jatukan hukuman tersebut,” jelas Riski.