KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) nyatakan bahwa mereka tetap pada tuntutannya.
PH masih dengan pembelaan bahwa unsur korupsi terdakwa itu tidak ada dan meminta bebas.
Sidang dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada 2019 hingga 2020 yang menyeret mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020 Mudin A. Gumay di lakanakan di PN tipikor Bengkulu, 9 Setember 2024.
Pada persidangan dengan agenda replik dari Kejari Bengkulu Selatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Paisol, SH.
BACA JUGA:2 Terdakwa Tipikor Dana PNPM Air Napal Minta Keringanan
BACA JUGA:Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Susun Pembelaan Atas Tuntutan 6 Tahun
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra, SH, MH mengungkapkan bahwa pada kemarin JPU membacakan dupliknya, mereka masih pada tuntutannya.
"Kita masih pada tuntutan kita beberapa waktu lalu yakni tetap menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2,5 tahun denda Rp 50 juta," ungkap Hendra pada RB, 9 September 2024.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah menjadi dasar pada tuntutan dan JPU menyakini bahwa terdakwa Muin A. Gumay terlibat dalam tindak Pidana korupsi ini.
"Ada hal-hal yang memberatkan jadi kami masih pada tuntutan kami," terang Hendra.
BACA JUGA:Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, Mantan Pejabat Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara
BACA JUGA:3 Tsk Dugaan Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Didakwa Besok, 24 Saksi, 110 Bukti dan 7 JPU Disiapkan
Setalah Jaksa menyampaikan jawaban atas pembelaan terdakwa dijawab juga dengan PH terdakwa Mudin A Gumai, Zalman Putra, SH, MH, CPM. bahwa mereka masih pada pleidoi mereka.
“Kami mengajukan duplik secara lisan bahwa kami sebagai kuasa hukum tetap dengan pledoi,” tutup Zalman.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Mantan Ketua Baznas BS periode 2019-2020 Mudin A. Gumay meminta bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.