BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Diprediksi Telan Anggaran Rp42,1 Miliar
BACA JUGA:Era Digital, Minat Baca Rentan Berubah, Ini Pesan Gubernur Bengkulu pada Peserta Jambore Literasi
Pendidikan politik yang dimaksud adalah program-program yang dilaksanakan oleh masing-masing parpol untuk meningkatkan pemahaman politik di kalangan masyarakat, khususnya terkait partisipasi aktif dalam pemilu dan sistem demokrasi.
Pemanfaatan dana ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan peruntukan. Pemerintah daerah berharap agar partai-partai politik yang menerima bantuan ini dapat memanfaatkannya dengan bijaksana dan tepat sasaran.
"Bantuan parpol yang diberikan Pemkab Rejang Lebong ini peruntukannya 40 persen pembiayaan operasional sekretariat partai dan 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik oleh masing-masing partai," tegas Zulfan.
Zulfan mengatakan, penambahan anggaran bantuan untuk parpol ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi operasionalnya, termasuk penguatan pendidikan politik yang menjadi landasan bagi partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Dengan meningkatnya alokasi anggaran per suara, parpol di Kabupaten Rejang Lebong diharapkan mampu menyusun program-program yang lebih efektif dalam mendidik dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan yang tepat dari dana ini juga akan mencegah penyimpangan atau penggunaan yang tidak sesuai, mengingat adanya audit yang akan dilakukan oleh BPK RI.
Dengan pengawasan yang ketat, bantuan ini diharapkan dapat benar-benar bermanfaat bagi perkembangan politik lokal, terutama dalam menyongsong Pemilu 2024.
"Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk terus mendukung partai politik dalam menjalankan perannya, baik melalui bantuan anggaran maupun fasilitas lain yang mendukung kegiatan politik yang sehat dan demokratis di wilayah tersebut," tutur Zulfan.