Tim Bapenda tidak perlu untuk memantau langsung pajak di setiap usaha selaku objek pajak.
“Selain lebih mudah dipantau Bapenda Kota Bengkulu, wajib pajak tidak perlu membuat laporan.
Karena sudah terkoneksi dengan sendirinya,” jelas Nurlia.
Namun walau begitu dia tetap mengingatkan wajib pajak taat membayar pajak.
BACA JUGA:CPNS Lebong Tembus 7.800 Pendaftar, Ratusan Berkas TMS
Tidak perlu membayar pajak melalui calo atau pihak ketiga. Setorkan saja langsung ke kas daerah.
“Setelah jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak terkoneksi dengan tim pemantau pajak, wajib pajak harus membayar langsung ke kas daerah,” tutupnya.
Kategori :