KORANRB.ID - Indikasi pelanggaran netralitas kalangan ASN Kepahiang jelang hari pencoblosan Pilkada 2024 kian tercium.
Dari informasi awal, Bawaslu Kabupaten Kepahiang mencatat indikasi pelanggaran tersebut salah satunya dengan terlibat aktif dalam prosesi pencalonan salah satu Bapaslon di Pilkada Kabupaten Kepahiang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni saat diwawancarai, Rabu 11 September 2024 menerangkan pihaknya telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti adanya informasi indikasi pelanggaran ASN tersebut.
Salah satunya, dengan akan berkoordinasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Wow! Berikut 4 Spesies Anjing yang Punya Skill Memanjat Luar Biasa
BACA JUGA:Disiapkan Rp 180 Juta Untuk Bonus Paskibraka Upacara HUT RI ke-79
"Ini kan informasi awal yang kita dapatkan. Bentuk indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan adalah dengan cara terlibat aktif di lapangan terkait pencalonan salah satu Bapaslon," beber Asuan.
Ditanya sejauh mana bentuk keterlibatan, hingga berapa orang ASN dimaksud dirinya belum bersedia membeberkan dengan alasan masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh.
"Yang jelas, indikasi pelanggaran netralitas ini sengaja dilakukan dan sudah jadi catatan kita sebagai informasi awal untuk melakukan pendalaman," terang Asuan.
Ia kembali mengingatkan, kalangan ASN untuk tidak secara aktif dalam proses pencalonan Bapaslon di Pilkada 2024.
BACA JUGA:Petani Sampaikan Keluhan ke Sekda Bengkulu Tengah, Jaringan Irigasi Rusak Akan Diperbaiki
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pimpin Apel Linmas dan Bagikan Alsintan di Kabupaten Rejang Lebong
Seperti, ikut mempromosikan Bapaslon di media sosial, berpose dengan menunjukkan simbol tertentu adalah diantara bentuk pelanggaran netralitas ASN.
"Kalau hadiri kampanye memang boleh, tapi hanya untuk sebatas mendengarkan paparan visi dan misi Bapaslon. Karena ASN juga diberikan hak mendapatkan informasi terhadap semua Bapaslon yang nantinya akan dipilih," terang Asuan.
Sebagai acuan, dalam rangka menjaga netralitas PNS Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah diterbitkan.