KEPAHIANG,KORANRB.ID - Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH angkat suara terkait tindak lanjut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan BPK RI di Sekretariat DPRD.
Dalam prosesnya, Kejari Kepahiang telah mengembalikan lagi Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan TGR itu, ke Sekretariat DPRD Kepahiang.
Selanjut, kata Asvera, jaksa akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti TGR, berpeluang proses hukum.
BACA JUGA:Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN Kepahiang Kian Tercium, Bawaslu Lakukan Ini
BACA JUGA:Disiapkan Rp 180 Juta Untuk Bonus Paskibraka Upacara HUT RI ke-79
"Mohon maaf, soal TGR saya belum bisa bicara panjang lebar, memang sudah dikembalikan ke Sekda. Ke depan nanti kami akan koordinasi terlebih dahulu,’’ sampai Kajari.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang sendiri diketahui, hanya melayangkan SKK temuan BPK untuk 1 OPD saja ke Kejari Kepahiang, yakni Sekretariat DPRD.
SKK dilayangkan dengan tujuan awal, kejaksaan diminta ikut membantu melakukan penagihan terhadap pengembalian potensi kerugian negara sesuai yang tertera dalam hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang.
Di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang sendiri, informasi diperoleh BPK mencatat ada temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan tersebut, merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya sesuai catatan BPK di sekretariat DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Sidak ke RSUD, Sekda Temukan Plafon dan Pipa Limbah Bocor, Perbaikan RSUD Menjadi Prioritas
BACA JUGA:Terbaru, Berikut Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan 2 Warga Jambi di Kampung Bali Kota Bengkulu
Informasi diperoleh, lebih dari 50 orang secara individu terkait dengan SKK di Kejari. Progresnya, pengembalian baru dilakukan beberapa orang saja dengan pengembalian temuan BPK di TA 2023.
Sesuai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti.